Pekon Banyu Urip merupakan Pekon pemekaran dari Pekon Induk yang semulanya adalah salah satu bagian Dusun yang ada di Pekon Banyumas, yakni Dusun, dan Dusun 02.
Latar belakang yang mendukung Pemekaran Banyu Urip adalah dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan di segala bidang seiring dengan perkembngan dan pertumbuhan pembangunan dalam menghadapi Era Globalisasi dan Pasar Bebas. Selain daripada itu, adanya dari faktor-faktor yaitu Luas wilayah Banyu Urip yang mencapai Luas mendekati 100 Ha, serta di topang dengan kepadatan penduduk mencapai 574 kepala keluarga dan 1.785 jiwa.
Dasar hukum yang mendasari Pemekaran Banyu Urip menjdi pekon yang berdiri sendiri dan Definitif adalah :
1. Musyawarah panitia pemekaran pekon banyu urip tanggal :
- Tanggal 18 Juni 2010 di rumah bapak Sutoto tentang pembentukan tim 16
- Tanggal 29 Juni 2010 di SDN 2 Banyumas tentang pemekaran pekon
- Tanggal 30 juni 2010 di SDN 3 Banyumas tentang pemekaran pekon
- Tentang 22 juni 2010 di rumah bapak Sutoto tentang Pembentukan Tim Formatur
- Tanggal 22 juni 2010 di rumah bapak Sutoto tentang pengukuhan panitia formatur;
2. Keputusan Rapat BHP tanggal 25 juni 2010 tentang pembentukan panitia pemekaran pekon banyu urip
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 24 Tahun 2011
Kirim Komentar